BISNIS DAN PERLINDUNGAN KOSUMEN

Minggu, 24 Oktober 2010

Nama: Ocktaviani. D

NPM :10207830

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KOSUMEN

• Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis

• Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral

• Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen

• Hubungan Produsen Dan Konsumen

• Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain

Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :

• Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat

• Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak

• Tidak ada pemaksaan

• Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas

Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:

1. Aturan moral dalam hati sanubari

2. Aturan hukum yang memberikan sanksi

kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:

  1. Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
  2. Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan

Kewajiban Produsen

• Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk

• Menyingkapkan semua informasi

• Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan

Pertimbangan Gerakan Konsumen

• Produk yang semakin banyak dan rumit

• Terspesialisasinya jenis jasa

• Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen

• Keamanan produk yang tidak diperhatikan

• Posisi konsumen yang lemah

0 komentar:

 
10207830 - Ocktaviani. D - by Templates para novo blogger 2007