BISNIS DAN PERLINDUNGAN KOSUMEN

Minggu, 24 Oktober 2010

Nama: Ocktaviani. D

NPM :10207830

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KOSUMEN

Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis

Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen

Hubungan Produsen Dan Konsumen

Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain

Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :

Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat

Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak

Tidak ada pemaksaan

Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas

Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:

1. Aturan moral dalam hati sanubari

2. Aturan hukum yang memberikan sanksi

kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:

  1. Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
  2. Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan

Kewajiban Produsen

Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk

Menyingkapkan semua informasi

Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan

Pertimbangan Gerakan Konsumen

Produk yang semakin banyak dan rumit

Terspesialisasinya jenis jasa

Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen

Keamanan produk yang tidak diperhatikan

Posisi konsumen yang lemah

0 komentar:

 
10207830 - Ocktaviani. D - by Templates para novo blogger 2007