Nama: Ocktaviani. D
NPM :10207830
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KOSUMEN
• Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis
• Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral
• Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen
• Hubungan Produsen Dan Konsumen
• Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
• Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
• Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
• Tidak ada pemaksaan
• Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1. Aturan moral dalam hati sanubari
2. Aturan hukum yang memberikan sanksi
kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
- Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
- Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban Produsen
• Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
• Menyingkapkan semua informasi
• Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
• Produk yang semakin banyak dan rumit
• Terspesialisasinya jenis jasa
• Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
• Keamanan produk yang tidak diperhatikan
• Posisi konsumen yang lemah
0 komentar:
Posting Komentar